Minggu, 01 Agustus 2010

Ratusan Reklame Layar Tak Berizin Ditertibkan

Kota Bekasi, HaBe- Kecamatan Jati Sampurna tegakkan Perda No. 44/1998 tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K-3). Dalam rangka hal tersebut dan menindaklanjuti Keputusan Camat Jati Sampurna, Sudarmodjo.

Operasi ini akan terus dilakukan terutama bagi reklame yang tidak memiliki izin. Reklame layar jenis spanduk, banner dan billboard yang tak berijin belum lama ini telah diamankan di kantor Kecamatan Jati Sampurna.

Jumlah reklame layar yang berhasil disapu dan diamankan oleh tim pengendali berjumlah ratusan reklame. Dari ratusan barang bukti yang diamankan berupa spanduk, stiker layar lebar, benner, billboard beserta dengan tiang rangka besinya ikut diamankan petugas. Penertiban tersebut dilaksanakan selama beberapa pekan atau kurang lebih sebulan.

Menurut Sekcam Jati Sampurna, Taufiq Rahmat Hidayat, AP, MSi bahwa operasi tersebut menindaklanjuti terbitnya keputusan Kecamatan Jati Sampurna. Nantinya akan dilakukan penertiban secara rutin setiap bulan.

“Kami menindak lanjuti Kep.Camat Jati Sampurna Nomor.974/Kep.24-KC.JSP/II/2010 tentang tim pengendali dan satuan pelaksanaan pelayanan perijinan dan non perijinan pada Kecamatan Jati Sampurna. Keputusan tersebut terbit pada 9 juli 2010, kami laksanakan tugas tersebut sejak terbitnya surat tersebut”, ujar Taufiq yang juga sebagai ketua tim pengendali operasi.

Lebih lanjut Taufiq menambahkan, kurang lebih sekitar 250 spanduk, stiker dan satu billboard yang berhasil kami tertibkan. Dan barang bukti tersebut saat ini kami amankan di kantor Kecamatan.
“Reklame yang kami operasi tersebut karena tidak mengantongi ijin dan juga tidak ada pemberitahuan resmi kepada kami kaitan itu”, kata pria berperawakan tinggi besar ini.

Sementara menurut Kasi Trantib Kecamatan Jati Sampurna, Lintong, AP, MSi bahwa reklame liar tersebut bukan hanya tidak memiliki izin tapi juga merusak atau mengganggu pemandangan jalan. Sebab pemasangannya tidak ada tembusan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihaknya.
“Kami laksanakan tugas berdasarkan perintah dan SK dari pak camat untuk melakukan penertiban. Ratusan reklame layar yang melanggar telah kami sapu bersih semuanya. Dari ratusan barang yang kami amankan ada diantaranya menghubungi kami dan berjanji untuk mengurus perizinannya secepatnya”, jelas Lintong.

“Bahkan, ada salah satu perusahaan besar dari Pizza Hut Delivery (PHD) yang tertangkap basah melakukan pemasangan reklame jenis billboard di pertigaan kecamatan ruas Jl. Raya Hankam-BTN Kranggan. Dan seluruh atribut serta peralatannya kami amankan sementara ini di kantor kecamatan”, ujar Lintong yang juga sebagai anggota tim pengendali operasi. (Prie)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar