Minggu, 01 Agustus 2010

Bayar Ganti Rugi Tunggu Keputusan Pengadilan

Cikarang Pusat, HaBe-Pemkab Bekasi sudah bisa dipastikan tidak akan membayar ganti rugi atas tanah sejumlah SD yang diklaim pemiliknya, sebelum ada perintah bayar dari pengadilan, hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan, DR Rusdi M Biomed.Karena menurut Rusdi pihaknya takut dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau membayar ganti rugi, sebelum ada perintah bayar dari pengadilan.

“Bukan kami tidak mau bayar ganti rugi kepada warga, hanya saja belum ada perintah bayar. Kalau memang sudah ada perintah bayar dari pengadilan, kita akan bayar sesuai perintah itu “ tegas Rusdi.

Pihaknya menyarankan agar warga yang mengakui atas tanah SD itu mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. “Selama hal itu tidak ditempuh kami tidak akan membayar ganti rugi, karena takut dengan KPK,” ujar Rusdi.

Diakui Rusdi pihaknya sampai saat ini belum melihat bukti kepemilikan yang dimiliki pemkab atas sejumlah tanah SD yang diklaim warga, namun demikian kata Rusdi berdirinya sekolah itu pasti ada sejarahnya. Hal itupun dipertegas dengan surat Sekda, Dadang Mulyadi kepada HM. Kanin yang menyarankan untuk menempuh proses hukum dipengadilan.

Ada tiga SD di Kecamatan Sukakarya yang tanahnya diklaim milik warga. SD Sukamurni 02 tercatat an. HM.Kanin dengan No leter C 2437 Persil 63 SPPT No.005-0115 luas. 1.568 M2 berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Sukamurni, M.Kasan no.474.4/109/II/09 yang lokasi SD-nya di Kampung Cabang Pulobambu RT02/1 Desa Sukamurni Kecamatyan Sukakarya Kabupaten Bekasi.

Begitu juga dengan SD Sukaindah 03 yang berlokasi di kampong Cabang Pulobambu Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya tercatat an. Sajam bin Baih dengan leter C. No. 2355 Persil.367 luas. 2500 M2 dengan keterangan tidak sengketa dari Kepala Desa Sukaindah , H. Anjang dan pajak 2010 pun sudah dibayar lunas. Kedua tanah SD itu sejak tiga tahun lalu diajukan ke Pemkab. Bekasi untuk diganti rugi, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.

Lain halnya dengan SD Sukaindah 02 yang lokasinya di kampong Kumejing Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya, sejak beberapa tahun tanahnya disengketakan oleh keluarga ahli waris. Akhirnya SD itu akan direlokasi dengan pembelian tanah baru milik warga yang lokasinya berdekatan dengan sekolah itu.

Prosesnya pun berjalan lancar bahkan pemilik tanah seluas sekitar 4000 M2 itu pun sudah di PH ( pelepasan hak) dan sudah menandatangani kuitansi pembayaran, pemilik pun sudah membuka rekening sejak dua bulan lalu.

“Hingga kini tidak jelas kapan pemilik tanah menerima pembayarannya,” ujar Kepala SD Sukaindah 02, Edwari didampingi komite SD itu. Adanya surat sekda dan keterangan Kadisdik Pemkab Bekasi sudah bisa dipastikan ketiga SD itu batal untuk diganti rugi, karena alasan takut dengan KPK. (Idi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar