Minggu, 01 Agustus 2010

Nelayan Muaragembong Disuluh Hukum Kelautan

Muara Gembong, HaBe- Nelayan Kecamatan Muaragembong yang tergabung dalam Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas ) mengikuti penyuluhan tentang hukum Kelautan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Bendera, belum lama ini.

Nelayan yang mengikuti penyuluahn terdiri dari enam kelompok yaitu kelompok Nelayan Muara Bendera, Muara Mati, Muara Pecah,,Muara Gobah, Muara Jaya dan Muara Bungin berangotakan 50 orang.

Encep Carmana dari PPNS Propinsi Jawa Barat yang memberi penyuluhan kepada para Nelayan menggunakan, mengacu pada UU N0.31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi UU N0.45 Tahun 209 tentang perubahan UU N0.31 Tahun 2009 Kep.Men. Masyarakat Nelayan dapat ikut seta melakukan pengawasan dan Pemberdayaan Kelautan dan perikanan yang ditindaklanjuti Kep Men UU.N0.58 Tahun 2001 tentang Sismaswas (Sistim Pengawasan Berbasis Masyarakat Nelayan).

Nelayan diberi kewenangan untuk melakuan pengawasan kekayaan laut baik penangkapan ikan yang menggunakan Pukat Harimau (Trowel) maupun pengambilan pasir laut secara ilegal yang membuat terjadinya abrasi. Unt melakan tugas tersebtelayan harus dibekali kemampuan untuk melakukan pengawasan tersebut.
Nelayan yang sudah tergabung dalam Pokmaswas mereka sudah dibekali dengan kemampuan yang selama ini diberikan pengetahuan baik cara melakukan pengawasan terhadap penangkap ikan asing mapun penggalian pasir. Setelah mereka mengetahui pelaku, mereka melakukan koordinasi dengan aparat keamanan yang sudah ditugaskan yaitu Pool Air.

“Karena pada umumnya nelayan yang menggunakan Pukat Harimau adalah pengusaha besar maupun Nelayan Asing jadi nelayan Pokmaswas yang menggunakan jaring apa adanya harus berhati-hati, dalam melakukan pengawasan dan harus melakukan koordinasi dengan pihak keamanan tutur,” Encep.

Fredi alias Surmin seorang Ketua Pokmaswas dari Muara Bendera yang ditemui HaBe Senin (26/7) mengatakan, nelayan Muaragembong yang masuk dalam kelompok Posmaswas ada sekitar 50 orang yang tersebar di 6 Muara. Dengan penyuluhan hukum tentang Kelautan dan Periakanan ini merupakan tangungjawab untuk bisa menyelamatkan laut dan isinya.

“Sedangkan Pokmaswas kini sudah mempunyai motor mesin sebanyak 2 Unit pemberian dari Pemkab Bekasi, enga adanya Motor air para nelayan silih berganti melakukan pengawasan terhadap laut dan isinya demi kelangsungan hidup para nelayan,” ujar Carlim.

Sementara itu, Kabid Perikanan dan Kelautan, Hj Nani mengatakan, pembinaan terhadap nelayan ini sering kali dilakukan agar para nelayan bisa hidup layak dan dengan diberi pengetahuan masalah Hukum mereka bisa memelihara ekosistem laut. “

Dengan terjaganya Ekositem laut ini bisa menambah pendapatan para nelayan,” ujar Hj.nani. (Yoma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar