Minggu, 01 Agustus 2010

TKK Kota Bekasi Mubazir

Mereka kebanyakan hanya nongkrong dan pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Pengamatan HaBe di lingkungan Pemkot Bekasi, sebagian besar TKK itu hanya sibuk ngobrol dan nongkrong di warung belakang kantor Wali Kota dan di ruang bebas merokok (smoking area).

Mirisnya lagi, menjelang tengah hari, kendati jam kerja belum selesai, kebanyakan TKK itu sudah pulang lebih dahulu. Pemandangan ini setiap hari terjadi di lingkungan Pemkot Bekasi.
Seperti terlihat di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Tak banyak yang dilakukan TKK. Mereka hanya masyuk dengan kegiatan masing-masing yang tidak ada hubungan dengan kerjaan di kantor tersebut.

Namun, kendati sudah banyak diketahui kalangan pegawai, kondisi ini tidak pernah diambil tindakan. Akibatnya, TKK itu semakin tak peduli untuk apa mereka direkrut di Pemkot Bekasi, karena tidak banyak yang mereka kerjakan, kecuali nongkrong di warung dan smoking area, serta pulang belum waktunya.

"Keadaan ini sih sudah setiap hari mas, TKK itu jarang ada di ruang kerja. Tapi, gak ada tindakan penertiban apa-apa kepada mereka," ujar seorang pegawai di Disnaker yang minta namanya tidak disebutkan.

Terbitkan Surat Edaran
ementara itu, akibat keadaan semakin tegang dan mencekam di lingkungan Pemkot Bekasi, Walikota Bekasi, H. Mochtar Mohamad mengeluarkan surat larangan pengangkatan tenaga magang.

Surat Nomor 800/1635-BKD/VI/2010 tersebut terbit dan ditanda tangani Walikota tanggal 21 Juli 2010. surat tersebut diedarkan kepada seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dalam surat tersebut dijelaskan alasan yang mendasari adanya larangan pengangkatan tenaga magang. Bahwa BKD sedang melakukan penatan managemen kepegawaian dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai. Selain itu, BKD sedang menganalisa kebutuhan dan keberadaan pegawai dalam rangka rasionalisasi.

Bahkan ada ancaman dari Walikota terhadap SKPD yang ketahuan melanggar aturan tersebut akan diambil tindakan tegas. Lantas bagaimana dengan para pegawai magang yang jauh hari telah mengabdi terhadap Pemkot Bekasi, apakah masih diperbolehkan bekerja? Kenapa surat edaran tersebut baru diterbitkan sekarang setelah KPK mengacak-acak birokrasi Pemkot Bekasi.

Disinyalir terbitnya surat edaran tersebut merupakan sebagai penyelamatan Walikota. Diduga ada indikasi mengorbankan anak buah karena mengalihkan tanggung jawabnya sebagai pimpinan daerah.
Karena sudah beberapa orang pejabat dilingkungan Pemkot Bekasi jadi korban di tangkap KPK. Dan puluhan pejabat baik esselon II maupun III yang repot dan stress karena ikut di panggil oleh KPK walaupun statusnya sebagai saksi.

Menurut info dan data yang di dapat bahwa larangan tersebut memang terjadi. Bahkan surat edaran tersebut telah terebur hingga ke kecamatan, kelurahan dan UPTD di wilayah. Diketahui bahwa tenaga magang tersebut hanya menggunakan seragam dinas pemda dan tanpa mendapatkan gaji yang jelas.

Rata-rata penghasilan tenaga magang tersebut minimal Rp 50 ribu/minggu atau minimal Rp250ribu/bulan. Sangat tidak manusiawi dan jauh dari upah minimum kota (UMK), berarti [enghasilannya kalah dengan buruh pabrik. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar